Lombok Timur (NTBSatu) – Perkara dugaan pencabulan anak oleh oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur telah menjalani sidang putusan.
Sidang putusan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Selong pada Rabu, 3 April 2024.
Pada perkara itu, majelis hakim PN Selong menjatuhi terdakwa Suhaili 6,5 tahun kurungan penjara. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan kasus serupa yang terjadi di Lombok Timur sebelumnya.
Kasi Pidum Kejari Lombok Timur, Made Oka Wijaya, mengatakan dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak yang merupakan santrinya.
Atas perbuatannya, Suhaili divonis hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Berita Terkini:
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
- Ummat Resmi Terima SK Pendirian Fakultas Kedokteran
Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
“Kami masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. Pihak terdakwa juga masih pikir-pikir untuk banding,” kata Oka, Kamis, 4 April 2024.
Oka membeberkan, dalam fakta persidangan, terungkap terdakwa melakukan pencabulan terhadap santrinya di dalam kios yang masih dalam lingkungan Ponpes. Kios tersebut merupakan tempat tidur korban bersama salah seorang temannya.
Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur korban dengan alasan membuat kopi. Saat itu korban melakukan aksi bejatnya kepada korban.
“Saat itu teman korban lagi di luar, sehingga hanya mereka berdua di dalam kamar kios,” ungkap Oka. (MKR)