Terbukti Cabuli Anak, Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Divonis 6,5 Tahun Penjara
Lombok Timur (NTBSatu) – Perkara dugaan pencabulan anak oleh oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur telah menjalani sidang putusan.
Sidang putusan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Selong pada Rabu, 3 April 2024.
Pada perkara itu, majelis hakim PN Selong menjatuhi terdakwa Suhaili 6,5 tahun kurungan penjara. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan kasus serupa yang terjadi di Lombok Timur sebelumnya.
Kasi Pidum Kejari Lombok Timur, Made Oka Wijaya, mengatakan dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak yang merupakan santrinya.
Atas perbuatannya, Suhaili divonis hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Berita Terkini:
- DPR RI Putuskan Layanan BPJS Kesehatan PBI Dibayar Pemerintah Selama Tiga Bulan ke Depan
- Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa 2026 Mulai Minggu Depan, Catat Tanggal Lengkapnya
- TMMD Desa Sondo Terus Dikebut Meski Jalan Tani Licin dan Berlumpur Akibat Hujan
- Jalan Tani TMMD ke-127 Kodim 1608/Bima di Desa Sondo Berpotensi Jadi Jalur Agrowisata
Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
“Kami masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. Pihak terdakwa juga masih pikir-pikir untuk banding,” kata Oka, Kamis, 4 April 2024.
Oka membeberkan, dalam fakta persidangan, terungkap terdakwa melakukan pencabulan terhadap santrinya di dalam kios yang masih dalam lingkungan Ponpes. Kios tersebut merupakan tempat tidur korban bersama salah seorang temannya.
Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur korban dengan alasan membuat kopi. Saat itu korban melakukan aksi bejatnya kepada korban.
“Saat itu teman korban lagi di luar, sehingga hanya mereka berdua di dalam kamar kios,” ungkap Oka. (MKR)



