Lombok Timur (NTBSatu) – Perkara dugaan pencabulan anak oleh oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur telah menjalani sidang putusan.
Sidang putusan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Selong pada Rabu, 3 April 2024.
Pada perkara itu, majelis hakim PN Selong menjatuhi terdakwa Suhaili 6,5 tahun kurungan penjara. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan kasus serupa yang terjadi di Lombok Timur sebelumnya.
Kasi Pidum Kejari Lombok Timur, Made Oka Wijaya, mengatakan dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak yang merupakan santrinya.
Atas perbuatannya, Suhaili divonis hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Berita Terkini:
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
“Kami masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. Pihak terdakwa juga masih pikir-pikir untuk banding,” kata Oka, Kamis, 4 April 2024.
Oka membeberkan, dalam fakta persidangan, terungkap terdakwa melakukan pencabulan terhadap santrinya di dalam kios yang masih dalam lingkungan Ponpes. Kios tersebut merupakan tempat tidur korban bersama salah seorang temannya.
Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur korban dengan alasan membuat kopi. Saat itu korban melakukan aksi bejatnya kepada korban.
“Saat itu teman korban lagi di luar, sehingga hanya mereka berdua di dalam kamar kios,” ungkap Oka. (MKR)