Mataram (NTB Satu) – Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang berlokasi di Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur sudah selesai dibangun sejak tahun 2022 lalu. Namun hingga kini belum dioperasionalkan sesuai dengan perencanaan. Lantaran masih menunggu regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pengelolaan kawasan tersebut.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Provinsi NTB, Ir. Iswandi mengatakan, keterlambatan penyusunan Pergub ini disebabkan karena perubahan regulasi dari KIHT yang harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau. Sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) perlu melakukan penyeseuaian terlebih dulu dengan peraturan tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan, pembahasan Pergub tentang aglomerasi pabrik hasil tembakau ini tengah diintensifkan. Ia menargetkan, peraturan tersebut akan rampung pada Agustus 2023 ini.
Baca Juga:
- Hari Pertama Pembukaan Pendakian Gunung Rinjani Diwarnai Aksi Protes, Penyedia Jasa Minta Tambah Kuota
- Arya Sinulingga Sebut STY Kembali ke PSSI Hanya April MOP
- Ronaldo dan Messi Dirumorkan Satu Klub di Piala Dunia Antarklub, Ini Faktanya!
- Jalan Rusak di Pengadang: Korban Jiwa Menanti, Pemerintah “Lepas Tangan”?
“Semoga sebelum 17 Agustus sudah tuntas,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 10 Agustus 2023.
Dikatakan Iswandi, adanya Pergub ini untuk menjadi pedoman penyelenggara dalam melaksanakan kegiatan pembinaan, pelayanan dan pengawasan operasional industri hasil tembakau yang dipusatkan di tempat aglomerasi pabrik hasil tembakau di Paok Motong.
“Dalam hal ini, Pemerintah provinsi (Pemprov ) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur berperan dalam melakukan pembinaan, pemantaun dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan aglomerasi pabrik hasil tembakau tersebut,” jelasnya.
Sementara itu untuk jumlah UMKM yang akan melakukan kegiatan di KIHT juga belum diketahui secara pasti. Namun beberapa UMKM sudah ada yang berkomitmen. Para UMKM ini nantinya sebelum melakukan kegiatan usaha pembuatan rokok di KIHT terlebih dahulu akan diarahkan untuk mengurus perizinan ke Bea Cukai.