Hukrim

2.370 Napi di NTB Diajukan Dapat Remisi Kemerdekaan RI

Lapas Perempuan Kelas III Mataram 34 napi pidana umum dan 76 napi pidana khusus. “Totalnya 110 napi,” ucapnya.

Rutan Kelas IIB Praya sebanyak 163 napi, terdiri dari 92 napi pidana umum dan 71 napi pidana khusus. Rutan Kelas IIB Raba Bima sebanyak 149 napi, terdiri dari 134 napi pidana umum dan 15 napi pidana khusus.

Ditambah lagi, Lapas terbuka kelas IIB yang diajukan remisi hanya 28 napi pidum dan LPKA Kelas II Lombok Tengah sebanyak 52 orang.

IKLAN

“Semua yang diusulkan itu sudah sesuai dengan prosedur,” ucapnya.

Romi menjelaskan, usulan sesuai dengan aturan yang berlaku. Khusus yang mendapatkan remisi bagi napi pidana khusus sudah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Bagi Warga Binaan.

Baca Juga:

Dari pengajuan remisi tersebut, sambungnya, sebanyak lima napi yang diajukan Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas.

Rinciannya lima orang napi dari LPKA Kelas IIA Loteng dan Lapas Kelas IIA Sumbawa dan Lapas Kelas IIB Selong masing-masing satu orang. Mereka yang mendapatkan RU II sudah menjalani seluruh masa pidananya dengan dipotong jumlah remisi.

“Makanya, mereka langsung bebas,” ucapnya.

Dia menekankan agar para napi yang dibebaskan tidak mengulangi perbuatannya. Mereka diminta menggunakan keahlian yang diperoleh di Lapas untuk mencari pekerjaan.

“Jangan sampai masuk lagi ke Lapas,” tutupnya. (KHN)

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button