2.370 Napi di NTB Diajukan Dapat Remisi Kemerdekaan RI
Mataram (NTB Satu) – Ribuan Narapidana (Napi) di seluruh NTB bakal mendapatkan pemotongan masa tahanan di hari kemerdekaan RI Ke-78. Kanwil Kemenkumham NTB mengusulkan ribuan napi mendapatkan remisi.
“Ada 2370 orang yang diusulkan dapat remisi,” kata Kakanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto, Rabu, 9 Agustus 2023.
Ribuan napi tersebut tersebut dari 1.306 orang yanh tersangkut pidana umum dan 1.064 pidana khusus. “Itu yang diusulkan dari seluruh Lapas di NTB,” jelasnya.
Rinciannya, sebut Romi, Lapas Kelas IIA Lombok Barat sebanyak 866 napi. Terdiri dari 363 napi pidana umum dan 503 napi pidana khusus.
Baca Juga:
- Gubernur Iqbal Pastikan Proyek IJD di Sumbawa Masuk Skema Multiyears
- Minat Umrah Tinggi, Pemprov NTB Upayakan Buka Rute Penerbangan Baru Lombok – Jeddah
- Bareskrim Turun Tangan, Kasus Tambang Ilegal di Lobar Ditegaskan Berlanjut
- Tanggapi Sanksi Etik Jelang Pemilihan Rektor Unram, Prof. Hamsu Siapkan Langkah Hukum
Kemudian, Lapas Kelas IIA Sumbawa sebanyak 470 napi, terdiri dari 267 napi pidana umum dan 203 napi pidana khusus.
Di Lapas Kelas IIB Dompu diusulkan 273 napi. “190 napi pidana umum dan 83 napi pidana khusus,” ucapnya.
Berikutnya, Lapas Kelas IIB Selong sebanyak 260 napi yang diusulkan remisi, terdiri dari 147 napi pidana umum dan 113 napi pidana khusus.



