Penyidikan Dugaan Pencabulan Oknum Caleg PDIP Dihentikan Polisi?

Mataram (NTB Satu) – Penyidikan kasus dugaan pencabulan anak kandung oleh oknum politisi di Sekotong Lombok Barat inisial SH, dihentikan Polda NTB.
Pada perkara tersebut terduga yang juga bakal calon legislatif (Bacaleg) dari PDIP itu dinyatakan tidak bersalah.
Diperoleh informasi, keputusan itu dikeluarkan Polda NTB dan ditunjukan kepada Kejati NTB dengan nomor B/87a/VIII/RES.1.4/Ditreskrimum perihal pemberitahuan penetapan anak yang berkonflik dengan hukum.
Isinya, menyatakan SH sampai saat ini belum ditemukan fakta hukum yang menempatkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
- Angga Raka Prabowo Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus, Harta Kekayaannya Tembus Puluhan Miliar
- Bahas Sinergi Pers dan Pembangunan Daerah, Bupati Loteng Apresiasi Kehadiran PWI NTB
- Ratusan Siswa dan Ribuan Pendidik Terima Bantuan Baznas NTB
- Rachel Vennya Sebarkan Video Tasya Farasya Nangis Usai Cerai, Warganet Singgung Privasi
M. Tohri, SH selaku kuasa hukum SH mengaku mendapat kabar penghentian penyidikan perkara tersebut.
“Hasilnya telah keluar dan klien saya dinyatakan tak bersalah,” kata Tohri.
Dengan dihentikannya penyidikan kasus tersebut, maka ia meminta Polres Lombok Barat mengusut tuntas kasus penganiayaan yang mengakibatkan kliennya luka berat.
Selain itu ia juga meminta supaya dalang dalam kasus tersebut ditangkap.
Sementara, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dikonfirmasi menyatakan, akan menyampaikan penjelasan lengkap terkait kasus itu dalam konferensi pers yang segera dijadwalkan. (KHN)