Daerah NTB

Bawaslu NTB Terima Pengaduan Oknum ASN tak Netral

“Yang perlu diingat untuk urusan Pemilu dan Pilkada sudah ada lembaga negara yang mengurusnya. Yakni, KPU dan Bawaslu. Di situ, ASN itu tugasnya harus fokus saja pada tugas dan fungsi yang sudah diamanatkan oleh negara. Dan bukan terlibat dalam bentuk politik praktis apalagi menjadi tim sukses paslon,” ujar Umar.

Lebih lanjut ia memastikan bahwa Bawaslu NTB akan melakukan pemanggilan pada oknum pejabat teras Pemprov tersebut untuk melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat terkait sikap tidak netralnya tersebut.

Terlebih, dalam aduan dan bukti yang diperoleh Bawaslu itu, sudah ada perilaku ASN yang tidak baik yang dilakukan oknum pejabat teras Pemprov hingga membawa nama organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu untuk memberikan dukungan pada Zul-Rohmi untuk lanjut pada periode kedua di Pilgub 2024.

“Insya Allah, besok kita akan panggil oknum pejabat teras Pemprov NTB itu. Nah, jika dari hasil klarifikasi kami, misalnya dia mengakui. Serta, ada pelanggaran, tentu kami akan langsung teruskan ke Komisi ASN,” kata Umar.

Diketahui, masa jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wagub NTB Sitti Rohmi Djalilah akan berakhir 19 September 2023. Nantinya, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut hingga saat Pilgub NTB, pemerintah akan menunjuk Penjabat Gubernur. (ADH)

IKLAN

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button