Bappenda NTB Optimis Realisasi Pajak Kendaraan Tercapai
 
						Mataram (NTB Satu) – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinis NTB optimis realisasi pajak kendaraan tahun 2023 sebesar Rp 561 miliar bisa tercapai. Terlebih sampai dengan bulan Agustus 2023 ini, realisasinya sudah mencapai 51 persen.
Kepala Bappenda Provinsi NTB Hj. Eva Dewiyani, SP mengatakan, pihaknya optimis target tersebut bisa tercapai. Terlebih dengan adanya Pergub nomor 52 tahun 2023, tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor.
“Target 561 miliar itu akan bisa tercapai, apalagi memasuki bulan Agustus ini dengan adanya Pergub Nomor 52 ini,” jelasnya.
Menurutnya, jika melihat animo masyarakat yang dalam tiga hari ini sangat tinggi, maka pemberian keringanan dan pembebasan pajak ini bisa saja nantinya diperpanjang.
Baca Juga:
- Pemprov NTB Bentuk Satgas Gili Tramena Atasi Krisis Air
- Puluhan Tahun Diabaikan, Tiga Ruas Jalan di Sumbawa Rp312 Miliar Siap Dikerjakan
- Amdal Batal Digarap, Pengerjaan Proyek Bypass Sengkol – Pringgabaya Mulai 2027
- Hakim Vonis 3 Tahun Dua Warga Gili Trawangan, Sengketa Sewa Lahan Jadi Pangkal Perkara
“Animonya tinggi dari masyarakat, selain itu kan petugas kami juga turun sampai jemput bola. Terlebih, kami memberikan apresiasi kepada wajib pajak untuk berkesempatan mendapat hadiah umrah,” bebernya.
Demi mencapai target tersebut, Bappenda NTB juga terus berupaya memudahakan pelayanan ke masyarakat. Beberapa di antaranya dengan menyediakan layanan telpon 150086, nantinya petugas akan datang ke tempat masyarakat.
Sebagai informasi, sesuai peraturan Gubernur Nomor 52 tahun 2023 tersebut, tiga keringanan yang diberikan pemerintah yaitu bebas denda PKB untuk wajib pajak aktif, dengan tidak melakukan daftar ulang (TMDU). Selanjutnya, bebas pokok PKB di atas 5 tahun dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (MIL)
 
				 
					 
  


