Daerah NTB

Jamin Kepastian Hukum, UPTD Gili Tramena Serahkan Rekomendasi Penerbitan Sertifikat HGB

“Semoga Pemprov bisa segera menyelesaikan penataan penguasaan tanah diatas HPL agar pelaku investasi di Gili Trawangan mendapatkan kepastian hak atas tanahnya,” ujar Supriadi.

Rekomendasi penerbitan sertifikat HGB yang diserahkan oleh UPTD Gili Tramena berjumlah sebanyak 50 persil. Semua usulan itu akan segera dilakukan verifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Untuk proses belum bisa kami pastikan mengingat kami saat ini sedang melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan dimaksud,” tambahnya.

Sementara itu Kepala UPTD Gili Tramena Mawardi Khairi SH, MH mengatakan, penyerahan rekomendasi penerbitan sertifikat HGB bagi masyarakat dan para investor di Gili Trawangan ini bagi yang telah menjalin kerjasama dengan pemda. Hal ini sebagai tindak lanjut dari proses panjang penataan aset seluas 65 hektare yang sebelumnya di kuasai oleh PT. GTI.

Baca Juga;

IKLAN

Sertifikat HGB ini sebagai bentuk jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor yang telah menempati dan berusaha di aset milik Pemprov NTB paska pemutusan kontrak dan pencabutan HGB milik PT. GTI.

“Jadi sertifikat HGB ini sebagai dasar dan kepastian hukum bagi masyarakat dan pengusaha yang telah berusaha di lahan seluas 65 hektare milik Pemda tersebut,” kata Mawardi.

Yang pasti kata Mawardi, pemerintah dengan sangat terbuka siap bekerjasama dengan masyarakat dan para investor yang telah menempati dan berusaha lama di Gili Trawangan.

“Kita ingin sama-sama membangun Gili Tramena ini agar kedepan semakin maju dan terus menjadi destinasi pilihan wisatawan domestik dan mancanegara,” tutupnya.(ZSF)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button