Bappenda NTB Gelar Rapat Dengar Pendapat Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Mataram (NTB Satu) – Bappenda Provinsi NTB melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (Uji Publik) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada hari Kamis, 3 Agustus di Lombok Astoria Hotel Mataram.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekda NTB, Kepala Bappenda Provinsi NTB dan jajaran, UPTB UPPD Lingkup Pemerintah Prov NTB dan Pemerintah Kabupaten Kota, stakeholders dan tokoh masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting. Hal ini sebagai bentuk optimalisasi, pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah yang sesuai dengan regulasi- regulasi terbaru.
Baca Juga:
- Tradisi Lebaran Unik di Lombok, Lebaran Topat hingga Lebaran Adat Bayan
- Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku Pemicu Konflik Antarwarga di Bima
- Usai Momentum Idulfitri 1447 H, Lombok Tengah Siap Menakar Inovasi Pelayanan Publik
- 6 Tempat Wisata di Sumbawa yang Cocok Dikunjungi saat Libur Idulfitri, Pantai Eksotis hingga Hutan Alami
“Oleh karenanya sebelum terlahir menjadi sebuah produk hukum daerah, menjadi sebuah keharusan produk hukum tersebut mendapatkan respon publik. Untuk mengetahui aspirasi, respon publik, manakala produk hukum daerah itu ditetapkan dan dilaksanakan,” tutur Miq Gite.
Selain itu, Miq Gite juga menuturkan bahwa pendapatan melalui pajak daerah dan retribusi daerah ini dihajatkan kepada untuk peningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP, menuturkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan. Selain itu, agar dengan kegiatan ini muncul pendapat umum terkait materi yang ada dalam peraturan tersebut.
“Kegiatan ini juga bertujuan sebagai monitor dan evaluasi pemahaman masyarakat dan seluruh stakeholder terhadap peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” pungkasnya. (MIL)



