Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus korupsi program penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018, Saprudin, terungkap memanfaatkannya sebagai kepentingan politik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan anggota DPRD Lombok Timur menggunakan anggaran Alsintan untuk berkampanye.
“Selain dikelola secara pribadi, ada juga untuk masing-masing anggota tim sukses Saprudin,” kata JPU yang diwakili Yuli Partimi, Rabu, 3 Mei 2023.
Menurut kejaksaan, sebanyak 14 unit traktor roda dua yang terbagi ke tim sukses Saprudin. Penyidik telah menyita enam di antaranya. Sisanya tidak dapat terdeteksi dalam proses penyidikan kejaksaan.
Sedangkan Alsintan yang ada pada terdakwa Asri Mardianto, JPU menyebut ada yang telah tergadai dengan harga Rp35 juta. Sebagiannya ke pihak keluarga dan rekan Asri.
“Tujuannya untuk menarik simpati masyarakat agar Saprudin terpilih menjadi anggota DPRD Lombok Timur (Lotim) Tahun 2019,” ujarnya.
Asri Mardianto, sambung Yuli, menerima perintah dari Saprudin yang saat itu menjabat sebagai anggota legislatif tahun 2018. Saprudin memintanya membentuk tiga Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA), yakni, UPJA Lemor Maju, UPJA Cahaya Pelita, dan UPJA Pelita Jaya.
Lihat juga:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
- LIPSUS – Jalan Mundur Layanan Kesehatan NTB
- Interpelasi DAK 2024 Terancam Dijegal: Golkar Abstain, 2 Fraksi Bertahan