Mataram (NTBSatu) – Salah satu buronan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon viral beberapa tahun lalu, Pegi Setiawan akhirnya ditangkap polisi setelah delapan tahun melarikan diri.
Penangkapan Pegi dilakukan di Bandung pada hari Selasa 21 Mei 2024 malam hari.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan.
“Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” katanya yang dikutip dari Liputan 6.
Pegi merupakan satu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina yang gegerkan publik pada tahun 2016.
Saat ini, Pegi tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jabar.
Menurut Surawan, keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan Pegi akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
Sementara itu, tujuh terpidana yang sebelumnya menjalani masa hukuman di Cirebon, dipindahkan ke Bandung atas permintaan Polda Jawa Barat. Pemindahan ketujuh terpidana ini dilakukan ke Lapas Banceuy dan Kebonwaru.
Berita Terkini:
- Penyelidikan Kematian Brigadir Nurhadi Dinilai Tidak Transparan, Yan Mangandar Desak Polda NTB Terbuka
- Kepala Biro Ekonomi Wirajaya Kusuma “Hilang” saat Penggeledahan oleh Kejati NTB
- Jaksa Sita Tiga Boks Dokumen dari Ruangan Biro Ekonomi NTB
- Kota Mataram Borong Inspirasi Smart City dari APEKSI 2025
- BREAKING NEWS – Jaksa Geledah Pemprov NTB dan Kantor GNE Pagi ini
“Tujuh terpidana ini benar dipindahkan ke beberapa lapas yang ada di Bandung, mungkin ada pemeriksaan lagi itu. Bukan kami yang tentukan. Mereka (dari pihak Polda Jabar) minta supaya dekat dengan pemeriksaan nanti,” jelas Surawan.
Penangkapan Pegi Setiawan diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang telah lama mengganjal.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi pada tahun 2016 dan menjadi viral setelah munculnya film yang menceritakan kisah tersebut.
Vina dan pacarnya dibunuh oleh sekelompok geng motor di Cirebon. Sebanyak 11 pelaku ditangkap, namun tiga orang di antaranya berhasil melarikan diri, termasuk Pegi Setiawan.
Penangkapan Pegi Setiawan diharapkan dapat menjadi momentum untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. (WIL)