Hukrim

Jadi Buronan 5 Tahun, Terpidana Korupsi di Madiun Diringkus di Mataram

Mataram (NTB Satu) – Tim Kejaksaan Agung bersama dengan Kejari Mataram dan Kejari Madiun, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang buronan, terpidana korupsi pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015.

Terpidana M. Sonhaji 47 tahun, diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Adi Sucipto, Ampenan, Kota Mataram, pada Rabu 31 Agustus 2022.

Terpidana yang merugikan Negara sebesar Rp 1 miliar itu, merupakan buronan Kejati Jawa Timur, dan telah ditetapkan sebagai DPO selama lima tahun, sejak 2017 sampai akhirnya tertangkap pada 31 Agustus 2022 kemarin.

Hal itu disampaikan, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mataram, I Wayan Suryawan dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Hendarsyah di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mataram, Kamis sore, 1 September 2022.

Dikatakan Kasi Intel, terpidana telah menetap di Kota Mataram sejak dua tahun terakhir. “Sebelumnya, dia (terpidana, red) tidak pernah menghadiri persidangan kasus korupsi yang tengah dijalaninya. Jadi ia kabur semenjak mengetahui pekerjaan itu bermasalah,” kata Widnyanan.

Masih kata Widnyanan, terdakwa pidana kasus korupsi Gedung DPR Madiun tersebut, sebelumnya telah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara, dalam persidangan In Absential.

“Karena terpidana sudah dimasukan Daftar Pencarian Orang, tim Tabur Gabungan melakukan langkah-langkah cepat. Dari mapping, pemantauan dan pengamanan terhadap terpidana,” ucap mantan Kasi Pidsus yang pernah bertugas di Bali itu.

Setelah berhsil diamankan, terhadap terpidana telah dilakukan rapid test, untuk selanjutnya di bawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Madiun, Hendarsyah menambahkan, terpidana korupsi itu juga memiliki kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 312.191.324.

“Sampai saat ini yang bersangkutan belum mengembalikan kerugian negara,” tegas Hendarsyah.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Kota Surabaya sebelumnya telah menjatuhi hukuman terhadap terpidana dengan hukuman 6 tahun penjara atas Pasal 3, Ayat 1, UU No 20, Tahun 2001 dengan denda Rp150 Juta.

Selain itu, terpidana yang diamankan itu, merupakan satu dari enam terpidana yang diketahui terlibat. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button