Oleh: Eko Saputra
(Pengurus PB HMI 2023-2025 & Direktur Pegiat Demokrasi Indonesia)
Salah satu syarat negara yang menganut sistem demokrasi yaitu adanya pemilihan umum (Pemilu) yang dilaksanakan untuk memilih pemimpin yang demokratis. Bukan hanya pembentukannya, tapi juga tugas seorang pemimpin yang demokratis.
Esensinya, Pemilu bukan saja sebagai momentum politik, melainkan demokrasi sustainable sebagai prinsip primernya, yang menjamin hak warga negaranya. Karenanya, Pemilu sebagai agenda rutinitas oleh negara yang klaim demokratis, di mana perubahan sirkulasi elit politik itu terjadi.
Meskipun kadang-kadang, pelaksanaan politiknya jauh dari kaidah-kaidah demokrasi, namun Pemilu tetap dijalankan untuk memenuhi tuntutan normatif, sebagai syarat negara demokrasi. Pada akhirnya tidak bisa dipungkiri, bahwasannya pemilu sebagai ajang kompetisi aktor-aktor politik untuk menciptakan status demokrasinya (status quo).
Pada umumnya, Pemilu adalah salah satu instrumen dasar negara demokrasi, yang di mana dimaknai sebagai media dan sarana kedaulatan rakyat—mengutamakan hak warga negara dalam berekspresi, yang nantinya akan ditransformasikan menjadi kekuasaan politik yang mutu, baik itu di parlemen dan juga eksekutif.
Baca Juga :
- Sholeha, Remaja Tuli Asal Mataram Suarakan Kebersihan dan Kesehatan Menstruasi di Rwanda
- Presiden Joko Widodo Buka-Bukaan Adanya Oknum Jaksa Nakal
- Puluhan Atlet Akan Ramaikan Kejuaraan Paralayang Dunia di Lombok Tengah
- Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sekotong, PBHM Minta Fokus pada Kepentingan Terbaik Anak
- Polisi Temukan Indikasi Kejanggalan Kebakaran TPST Gili Trawangan