Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB akan menindak peserta pemilu yang terbukti membawa anak-anak saat kampanye terbuka.
Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Jika terdapat indikasi pelanggaran dalam kegiatan kampanye. Maka keputusannya akan berakhir dalam rapat umum. Termasuk mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye. Bahkan akan diberlakukan sanksi kepada yang bersangkutan selama syarat-syaratnya terpenuhi.
“Namun sampai hari ini kan belum ada rapat umum. Artinya belum ada laporan terkait itu,” kata Itratip, Selasa, 12 Desember 2023.
Sementara itu, terkait adanya dugaan melibatkan anak-anak dalam acara Konsolidasi Partai Amanat Nasional (PAN) di GOR Lapangan Bundar Praya, pada 10 Desember 2023 kemarin, Itratip mengaku belum mendapatkan informasi mengenai itu.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
Mengenai itu, lanjut Itratip, memang menjadi persoalan hampir setiap Pemilu. Namun, ada saja yang menjadi penghambatnya dalam proses mediasi tersebut.
Seperti jawaban dari penyelenggara yang mengaku tidak pernah menghadirkan ataupun instruksi khusus terkait kehadiran anak-anak pada saat kampanye.
Kemudian alasan klasik dari orang tua anak-anak yang terlibat, yakni khawatir meninggalkan anaknya sendiri di rumah. Sehingga tidak ada pilihan lain bagi mereka kecuali mengajak anak-anaknya.
“Itu alasan-alasan yang sering kita temukan,” ujarnya.