Mataram (NTB Satu) – Sidang perkara korupsi pasir besi Lombok Timur terus berlanjut. Terbaru, mantan Bupati Lombok Timur, Ali bin Dachlan (Ali BD) memberi kesaksian di sidang dengan terdakwa Rinus Adam Wakum.
Di hadapan majelis hakim, Ali BD mengaku tidak ada aktivitas penambangan pasir besi di atas lahan relokasi PT. AMG.
“Dari laporan yang saya dapat saat menjabat sebagai Bupati Lombok Timur, tidak ada kegiatan penambangan di tempat baru (lahan relokasi),” katanya di hadapan majelis hakim, Kamis, 7 September 2023.
Tidak adanya aktivitas pertambangan itu, lanjutnya, sampai akhir masa jabatannya sebagai Bupati. Setelah adanya peralihan, Pemprov NTB mencabut surat keputusan relokasi penambangan PT AMG yang dia terbitkan pada tahun 2014.
Berita Terkini :
- Pencuri Ayam di Ampenan Tinggalkan Motor saat Kepergok Pemilik Rumah
- DFSK Super Cab Jadi Andalan Katering MBG di NTB, Efisien untuk Angkut 1.050 Porsi
- Pemprov NTB Upayakan Jalan Tengah Pasca Insiden di Teluk Ekas
- Prodi PJKR STKIP Taman Siswa Bima Lolos Hibah Pembelajaran Digital Kolaboratif 2025
- Rumor Shin Tae-yong Latih Timnas China Mencuat, Ini Faktanya