HEADLINE NEWSHukrim

Dua Personel Polda NTB Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi

Mataram (NTBSatu) – Dua personel anggota Polda NTB, Kompol Y dan dan Ipda HC ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan itu. “Iya, sudah kami kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 18 Juni 2025.

Penyidik menyangkakan Kompol Y dan Ipda HC dengan Pasal 351 dan 359 KUHP. Syarif tidak menjelaskan secara spesifik, apakah keduanya terbukti melakukan penganiayaan atau tidak. Yang jelas, penyidik menetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan ahli dan adanya hasil eksomasi.

“Ada tanda-tanda kekerasan,” jelas Mantan Wakapolresta Mataram tersebut.

IKLAN

Syarif mengatakan, kedua tersangka kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara tidak dilakukan penahanan. Alasannya, karena penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025.

“Untuk SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah kami serahkan ke kejaksaan,” katanya.

Syarif memilih tidak berkomentar terkait informasi berdasarkan hasil rekonstruksi bahwa Kompol Y sedang tidur. “Kita lihat saja nanti hasilnya,” singkatnya.

IKLAN

Sebelum menetapkan tersangka, Polda NTB juga melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi

Sebagai informasi, insiden kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada Rabu, 16 April 2025 di kolam renang salah satu hotel di kawasan wisata Gili Trawangan.

Saat itu, Brigadir Nurhadi disebut sedang bersantai di area hotel sebelum memutuskan untuk berenang seorang diri.

IKLAN

Atasannya, Kompol Y, masuk ke area vila dan menemukan Brigadir Nurhadi berada di dasar kolam renang. Y segera memanggil rekannya, Ipda HC, untuk meminta bantuan.

Petugas hotel kemudian menghubungi Klinik Warna yang berada di Gili Trawangan. Tim medis dari klinik datang dan langsung memberikan pertolongan pertama berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20 hingga 30 menit. Namun tidak mendapatkan respons.

Meski telah menggunakan alat kejut jantung (AED), Brigadir Nurhadi tetap tidak menunjukkan respons.

Petugas medis mengevakuasi korban ke Klinik Warna Medica untuk melakukan pengecekan elektrokardiogram (EKG). Hasil EKG menunjukkan garis datar, menandakan tidak ada aktivitas jantung. Dokter menyatakan Brigadir Nurhadi meninggal dunia. (*)

Berita Terkait

Back to top button