Lantas Unit Tipidter melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan ditemukan bahwa BBM jenis solar tersebut merupakan milik LSF, solar diambil dari gudang milik RE.
Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku tersebut kini diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui, bendungan raksasa ini masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diproyeksikan menelan anggaran Rp1,36 Triliun. Proyek ini berasal dari Kementerian PUPR RI melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I.
Rekanan pelaksana merupakan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Hutama Karya dan PT Bahagia Bangun Nusa, kemudian melibatkan PT Nindya Karya – PT. Sac Nusantara.
Baca Juga :
- Polisi Gerebek Tangki Solar Subsidi, Diduga untuk Proyek Kakap Bendungan Meninting
- Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penimbunan BBM di SPBU Meninting
- Berkas Kasus Dugaan Pungli di Proyek Bendungan Meninting Dilimpahkan ke Kejari Mataram
- Oknum Anggota BPD di Lombok Barat yang Pungli Truk Proyek Bendungan Divonis 4 Tahun Penjara