Hukrim

Kronologi Penggerebekan Solar di Proyek Meninting : Diangkut Subuh dari Lombok Timur, Tertangkap Basah Dipindahkan ke Tangki Kontraktor

Lantas Unit Tipidter melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan ditemukan bahwa BBM jenis solar tersebut merupakan milik LSF, solar diambil dari gudang milik RE.

Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku tersebut kini diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Diketahui, bendungan raksasa ini masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diproyeksikan menelan anggaran Rp1,36 Triliun. Proyek ini berasal dari Kementerian PUPR RI melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I.
Rekanan pelaksana merupakan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Hutama Karya dan PT Bahagia Bangun Nusa, kemudian melibatkan PT Nindya Karya – PT. Sac Nusantara.

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button