Hukrim

Berkas Kasus Dugaan Pungli di Proyek Bendungan Meninting Dilimpahkan ke Kejari Mataram

Mataram (NTB Satu) – Sat Reskrim Polresta Mataram melimpahkan berkas kasus tangkap tangan pelaku pungutan liar di proyek pembangunan Bendungan Meninting Lombok Barat. Pungutan tersebut dilakukan terhadap salah seorang sopir truk yang membawa material ke lokasi bendungan dan hasil tangkap tangan tersebut ditemukan uang tunai sebesar Rp7 juta rupiah.

“Berkasnya sudah kita limpahkan dengan tersangka JI ke Kejaksaan Negeri Mataram, saat ini kita masih menunggu hasil penelitian dari Jaksa,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

Pengembangan terhadap kasus ini juga masih terus dilakukan, karena ada dugaan keterlibatan orang lain.

Koordinasi lanjutan dengan Jaksa juga masih dilakukkan, mengingat hasil penelitian sementara masih ada yang perlu ditambah. Terutama terkait dengan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi.

Pihaknya juga masih menunggu P19 dari Jaksa untuk melengkapi berkas tersebut termasuk juga petunjuk lainnya. “Kita tetap akan menindaklanjuti petunjuk tersebut, tetapi kami menunggu hasil resmi pengembalian berkas dari kejaksaan,” sebutnya.

Penyidikan kasus pungli dalam proyek pembangunan Bendungan Meninting ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial JI pada Juni 2022 di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram.

IKLAN

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang hasil pungli sedikitnya Rp7 juta. Terungkap uang tersebut terkumpul dari hasil pungutan yang dilakukan dalam kurun waktu lima hari. Kepada polisi, JI memberikan pembelaan diri dengan menunjukkan surat kesepakatan antara desa dengan pihak penyuplai material.

Uang tersebut merupakan hasil setoran keamanan dan pembangunan di Desa Dasan Geria. Namun bukti surat itu diduga tidak memiliki legalitas kuat. Dari proses penyidikan, JI ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kasus ini juga masih terus didalami terutama kaitannya dengan keterlibatan orang lain,” tandasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button