Politik

Anas Urbaningrum Resmi Jadi Ketua Umum PKN, Sosoknya Pernah Populer dengan “Gantung di Monas”

Namun kenyataan berkata lain. Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara, karena disebut melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anas kemudian divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS sebab terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah, termasuk Hambalang.

Pada April 2023, Anas keluar dari penjara dan menghirup udara bebas. Anas kemudian didapuk menjadi Ketua Umum PKN yang baru. Berikut adalah profil Anas Urbaningrum.

Baca Juga :

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button