Mataram (NTB Satu) – Kejari Lombok Timur mengusut dugaan korupsi Dana Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga, tahun anggaran 2019-2020.
Proses penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terbaru, penyidik telah mengantongi calon tersangka.
“Sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, M. Isa Ansyori, Senin, 10 Juli 2023.
Baca Juga:
- Kabid SMK Dikbud NTB Ancam Kontraktor Sebelum Diduga Terima Pungli Rp50 Juta
- Edukasi dan Kolaborasi, Kunci Sukses Pertumbuhan Pasar Modal NTB
- Pemerintahan Prabowo Didesak Prioritaskan Akses Air Bersih dan Sanitasi di Kawasan Pesisir
- Pekerja Migran Perempuan di NTB Masih Rentan, Solidaritas Perempuan Desak Perbaikan Tata Kelola Migrasi
Isa mengungkapkan, pihaknya juga telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp300 juta. Angka itu muncul dari sejumlah proyek fisik maupun non fisik. Juga dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.
“Untuk angka pastinya kami masih menunggu dari auditor. Rp300 juta itu baru potensi saja,” sebutnya.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.