Hukrim

Fahri Hamzah Minta Kapolri Bebaskan Belasan Mahasiswa yang Ditahan Polres Bima

Aksi unjuk rasa berlanjut pada 30 Mei 2023. Tuntutan mereka sama, yakni mendesak Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah dan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, agar mengalokasikan anggaran perbaikan ruas jalan di wilayah Kecamatan Donggo dan Soromandi pada APBD Perubahan tahun 2023.

Akibat aksinya, sebanyak 15 pendemo ditahan sejak tanggak 31 Mei 2023 hingga saat ini. Informasi terbaru jumlah tersangka bertambah satu. Kini totalnya menjadi 16 orang.

Massa aksi itu dijerat Pasal 192 ayat 1 ke 1e KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo pasal 12 jo Pasal 63 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Jalan. (KHN)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button