Daerah NTB

Aksi Blokade Jalan Donggo – Soromandi Klimaks Tiga Tahun Tuntutan Perbaikan Jalan tak Digubris Pemda Bima

Mataram (NTB Satu) – Puluhan mahasiswa menggedor Mapolda NTB, Jumat 2 Juni 2023. Mereka meminta 15 massa aksi dari Front Perjuangan Rakyat Donggo Soromandi (FPR DS) dibebaskan tanpa syarat. Status 15 mahasiswa yang terlibat aksi blokade jalan di lintas Donggo – Soromandi ini statusnya sudah ditingkatkan jadi tersangka.

Mereka memprotes keras tindakan represif aparat Polres Bima Kabupaten saat aksi mahasiswa pada hari Selasa 30 Mei 2023.

Siang itu sekitar pukul 14.15 Wita, aparat Polres Kabupaten Bima melakukan pembubaran paksa dan menangkap sedikitnya 24 mahasiswa dan pelajar yang tergabung dalam demo blokade jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.

Penangkapan berlanjut malam hari sekitar pukul 21.30 Wita. Seorang aktivis mahasiswa diciduk ditangkap lagi Aparat, hingga total berjumlah 25 orang.

Menurut demonstran, Polisi sama sekali tidak mau memahami substansi demo mahasiswa Donggo dan Soromandi.

Sebab sebagian besar jalan di Kecamatan Donggo dan Soromandi mengalami kerusakan amat parah, selama lebih dari tujuh Tahun.

“Polisi tidak mau mengerti bahwa tidak akan terjadi blokade jalan jika Bupati dan DPRD Bima punya itikad baik melaksanakan kewajiban yang memenuhi hak dasar rakyat,” protes Enriansyah, Korlap aksi di depan gerbang Mapolda NTB.

Polisi juga mengabaikan fakta bahwa saluran demokratis rakyat, bahkan untuk mendapatkan penjelasan yang masuk akal tidak bisa disediakan Pemerintah.

“Kami ingatkan kepada Polisi, perjuangan memperbaiki jalan ini, telah berlangsung tiga tahun terakhir, dan tak digubris sama sekali. Inilah kondisi yang buat rakyat terpaksa blokade jalan, demi mengetuk nurani Pemerintah,” protesnya.

Fandrio, koordinator aksi lainnya, menilai Polisi alat negara yang senantiasa menjaga dan melindungi kepentingan negara.

Kepentingan negara itu tidak lain adalah melindungi, mengayomi dan menjaga rakyat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepolisian.

“Demi alasan apapun, kekerasan tidak boleh jadi kebudayaan aparat,” tegasnya.

Atas dasar itu mereka menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Mendesak Kapolda NTB memerintahkan Kapolres Kabupaten Bima membebaskan 15 orang demonstran yang masih ditahan.
  2. Mendesak Kapolda NTB mencopot Kapolres Kabupaten Bima serta menghentikan represifitas dan kriminalisasi gerakan rakyat.
  3. Mendesak Bupati Bima, DPRD Bima dan Pemprov NTB mengaspal seluruh jalan rusak di Kecamatan Donggo dan Soromandi sesuai kewenangan masing-masing.
  4. Menuntut Bupati Bima segera mundur dari jabatan bila tak sanggup memimpin Daerah.
  5. Mendesak seluruh lembaga penegakan hukum yang ada di NTB membongkar, menangani, dan mengadili seluruh kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme karena merusak ketertiban daerah serta mencuri hak masyarakat tanpa pandang bulu. Khusunya yang terjadi di Pemkab Bima. (HAK)
IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button