Hukrim

Harta Kekayaan Mantan Anggota DPRD Lombok Tengah yang Dijemput Paksa Jaksa atas Dugaan Korupsi KUR

Mataram (NTBSatu) – Mantan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah periode 2019-2024, inisial MSM, tengah menghadapi sorotan publik. Hal itu setelah ia dijemput paksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar.

Dari hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, MSM memiliki total kekayaan mencapai Rp1,17 miliar. Mayoritas harta tersebut berasal dari tanah dan bangunan yang tersebar di Lombok Tengah serta alat transportasi pribadi.

Adapun kekayaan MSM yang bersumber dari tanah dan bangunan sebesar Rp1.120.000.000. Kemudian nilai kekayaannya dari alat transportasi dan mesin senilai Rp117.000.00. Terdiri dari satu kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua.

Selain itu, kekayaan MSM yang bersumber dari kas dan setara kas senilai Rp5.700.000. Serta, memiliki utang sebesar Rp65.300.000.

Dengan total kekayaan senilai Rp1.177.400.000, MSM kini harus menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia menjadi terduga kasus korupsi KUR Bank Syariah Indonesia.

IKLAN

Ditetapksan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kejati NTB menetapkan MSM sebagai salah satu dari tiga tersangka terkait korupsi KUR periode 2021-2022 di Batukliang, Lombok Tengah.

MSM berperan sebagai offtaker untuk program peternakan sapi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar.

Penjemputan paksa MSM, lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya. Setelah tiba di Kantor Kejati Mataram, MSM langsung mengenakan rompi tahanan.

IKLAN

Kasus ini menambah daftar hitam korupsi di NTB setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi kerugian negara signifikan. Dalam hal ini MSM tidak sendiri, ia bersama dua tersangka lainnya, yaitu MS dan DR.

Dengan adanya laporan kekayaan MSM ini, publik semakin menyoroti sumber keuangan pejabat yang berperan penting dalam pengelolaan dana publik. Kini, Kejati NTB terus menggali keterlibatan lebih lanjut serta memastikan bahwa kerugian negara dapat pulih melalui proses hukum.

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button