Mataram (NTB Satu) – Sebanyak 26 orang yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi diamankan Polres Bima, Selasa, 30 Mei 2023.
“Ya, 26 orang sudah kami amankan ke Mapolres Bima,” kata Kapolres Bima AKBP Haryanto, Rabu, 31 Mei 2023.
Kapolres menyampaikan, puluhan massa aksi tersebut berpotensi menyandang status tersangka. Hal itu nanti akan ditentukan setelah mengetahui hasil gelar perkara.
“Masih kami gelar perkara, setelah itu baru bisa ditentukan,” jelas Haryanto.
Saat disinggung beredarnya foto massa aksi yang mengalami luka-luka karena diduga akibat tindakan kepolisian. Kapolres mengaku pihaknya tidak pernah melakukan tindakan represif kepada massa aksi.
Namun saat dikonfirmasi bahwa 26 massa aksi akan dibawa ke Polda NTB, hingga berita ini terbit Kapolres belum pesan WhatsApp NTBSatu yang terkirim.
Sebagai informasi, 26 massa aksi yang tergabung dalam FPR ditangkap Polres Bima saat melakukan aksi demonstrasi di Bajo, Kabupaten Bima.
Beredar foto massa aksi mengalami luka-luka di sosial media. Mereka diduga mendapatkan tindakan represif oleh aparat kepolisian saat melaksanakan demonstrasi
Diketahui, ratusan masyarakat dan pemuda yang tergabung dalam FPR menuntut Pemda setempat segera memperbaiki sejumlah jalan di Donggo-Soromandi.
Pasalnya selama bertahun-tahun infrastruktur tersebut tak pernah tersentuh Hj Indah Damayanti Putri sejak terpilih menjadi Bupati Bima. (KHN)