Mataram (NTB Satu) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB telah mengantongi hasil audit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi proyek tambang pasir besi Lombok Timur.
“Untuk hasilnya sudah kami kantongi,” kata Korwas Investigasi BPKP NTB Tukirin, Sabtu, 17 Juni 2023.
Saat ditanya nominal kerugian negara dalam kasus yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka ini, Tukirin enggan menyebutnya.
Pasalnya, yang berwenang untuk mengungkap kerugian akibat aktivitas pertambangan oleh PT AMG ini adalah pihak Kejaksaan. “Kami hanya membantu proses audit saja,” jelasnya.
Meski sudah mengetahui angka kerugian negara, sambung Tukirin, pihaknya belum menyerahkan ke penyidik Kejati NTB. “Belum diserahkan,” ucapnya.
Baca juga :
Kejati NTB Didesak Segera Tangkap “Ikan Kakap” Kasus Pasir Besi Lombok Timur
Kondisi Terkini Tambang Pasir Besi Lombok Timur Memprihatinkan, Sejumlah Alat Berat Rusak
Bos PT AMG Salahkan Keputusan Pencabutan Izin Pasir Besi Tanpa Evaluasi