Hukrim

Selebgram Mayacadoo jadi Korban Penggelapan Karyawannya, Rp309 Juta Hangus

Mataram (NTBSatu)Polresta Mataram mengamankan satu orang terduga pelaku penggelapan dengan korban Irma Damayanti alias Mayacadoo pada Kamis, 20 Februari 2025.

Tindakan pengamanan ini lanjutan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP / B / 65 / II / 2025 / SPKT / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 20 Februari 2025.

“Kami menerima laporan terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berulang. Untuk yang berstatus sebagai selebgram dalam hal ini bukan tersangka melainkan korban,” jelas Kanit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Kadek Angga Nambara, Jumat, 21 Februari 2025.

Kadek Angga menjelaskan, kasus ini terungkap setelah berawal dari korban merasa curiga banyaknya pertanyaan pelanggan melalui pesan Instagram. Mereka menanyakan tentang produk Lotion dan Serum Maydooza yang dijual dengan harga sangat murah di sosial media.

Harga normalnya, Rp235.000/pcs lotion dan Rp95.000/pcs. Namun yang terjual di Facebook seharga Rp100.000 untuk 3 pcs lotion.

IKLAN

“Korban menjadi curiga karena adanya penjualan barang-barang dengan merk pribadi miliknya terjual dengan harga murah,” bebernya.

Setelah mengkonfirmasi kepada pelanggan bahwa produk tersebut memang benar miliknya, akhirnya korban berusaha mencari tahu asal dari produknya yang beredar di Facebook. Belakangan terungkap bahwa barang tersebut berasal dari karyawannya sendiri.

Ia selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetepkan dua orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial SY dan TMP.

Kadek Angga mengungkapkan, keduanya merupakan karyawan dengan status pekerja harian lepas.

“Posisi mereka sebagai karyawan packing tidak tetap, yaitu bekerja secara harian dan digaji pula secara harian oleh pihak korban. Kemudian, karena pekerjaannya tersebut sebagai karyawan yang memiliki akses untuk packing barang-barang milik korban,” beber Kanit Harda.

Mayacadoo alami kerugian Rp300 juta

Tersangka, sambung Kadek Angga, masuk ke dalam gudang milik korban yang berisi puluhan pcs kosmetik. Melihat adanya kesempatan untuk packing barang-barang tersebut, keduanya mengambil tanpa seizin korban.

“Lalu menjual kosmetik tersebut melalui media sosial seperti Facebook serta WhatsApp dengan harga yang sangat murah,” jelasnya

Korban selanjutnya mengaudit barang-barang miliknya di tiga gudang. Hailnya, ia mengalami kerugian yang mencapai Rp309 juta.

Sampai saat ini, Kepolisian melakukan pendalaman guna untuk mencari keterlibatan pegawai lainnya yang kemungkinan akan menjadi calon tersangka. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button