HukrimLombok Tengah

Polisi Periksa Tiga Saksi Dugaan Perusakan-pencurian Mantan Bupati Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan perusakan-pencurian dengan pelapor mantan Bupati Lombok Tengah, Moh. Suhaili FT terus berjalan di kepolisian. Terbaru, polisi memeriksa tiga orang saksi.

“Iya, hari ini ada tiga orang yang hadir memberikan keterangan,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi kepada NTBSatu, Jumat, 28 Februari 2025.

Para saksi masing-masing berinisial F, F, dan A. Ketiganya hadir memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor. Menyinggung apa saja yang dijelaskan ketiganya, Lalu Brata tak menjelaskan secara detail. Menyusul proses perkara masih berjalan di tahap penyelidikan.

IKLAN

“Untuk barang bukti apa yang mereka serahkan, nanti saya coba cek dulu,” ucapnya.

Sementara kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan menjelaskan, ketiga saksi itu hadir berdasarkan pengajuan nama yang kliennya serahkan beberapa waktu lalu.

Selain memberikan keterangan, F, F, dan A juga datang membawa sejumlah barang bukti. Salah satunya, beberapa foto. “Mereka membenarkan, melihat dan mendengar adanya dugaan ancaman,” ujarnya.

IKLAN

Sebelumnya kepolisian juga memeriksa Suhaili pada pekan lalu, tepatnya pada Kamis, 20 Februari 2025.

Selain memberikan keterangan, bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu juga memperlihatkan sejumlah bukti. Di antaranya beberapa dokumen dan video dugaan pengerusakan.

“Sama menyerahkan tiga orang saksi yang mengetahui kejadian (dugaan perusakan hingga pencurian,” ucap Abdul Hanan.

IKLAN

Polres Lombok Tengah mengusut kasus ini setelah menerima pelimpahan perkara dari Dit Reskrimum Polda NTB. Terlapornya adalah KDV asal Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

Suhaili melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan melanggar pasal Pasal 406 KUHP. Kemudian, tentang Pencurian melanggar Pasal 362 KUHP serta tentang pengancaman dengan kekerasan melanggar Pasal 336 KUHP.

Kronologis Kasus

Kronologisnya, pada 3 Agustus 2024 lalu pelapor melakukan perjanjian sewa menyewa kendaraan roda empat milik LG Bima Alasta, Direktur PT. BTI.

“Kendaraan mobil merk type mitsubishi new xpander warna hitam,” ujar Hanan.

Setelah kliennya memakai kendaraan tersebut selama beberapa waktu, tiba-tiba ia dikejutkan dengan kedatangan terlapor pada 5 September 2024 lalu. KDV datang dengan melontarkan kata-kata kasar dan merusak mobil yang kliennya sewa. Belum diketahui apa motifnya.

“Selain merusak, terlapor juga mencuri sertifikat hak milik tanah di kursi belakang mobil,” ucap Hanan.

Akibat tindakan tersebut, mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili mengalami kerugian Rp70 juta. Abdul Hanan mengaku, kliennya beberapa kali menghubungi KDV, meminta pertanggungjawabannya. Baik tentang kerusakan mobil maupun sertifikat tanah.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Nomor telepon terlapor tak bisa ia hubungi. Merasa tak ada jalan lain, Suhaili melalui kuasa hukumnya pun melaporkan KDV ke Dit Reskrimum Polda NTB. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button