Mataram (NTBSatu) – Selama bertugas delapan bulan kedepan, panitia Pilkada 2024 di Kota Mataram akan terjamin jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Pemberian jaminan ini bertujuan untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas pada 27 November 2024 mendatang.
Hal ini juga diharapkan sebagai motivasi bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota badan adhoc.
Komisioner KPU Kota Mataram, Muslih Syuaib mengatakan, proses pendaftaran sudah berlangsung sejak 23 April 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan target 30 orang per kecamatan.
Setelah PPK, dilanjutkan dengan membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 50 kelurahan dengan 3 orang per kelurahan, total 150 orang dengan Masa kerja PPS yaitu 8 bulan.
“Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibentuk satu bulan sebelum pemungutan suara dengan 7 orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Diperkirakan akan ada lebih dari 1.248 TPS, sehingga total anggota KPPS bisa mencapai 8.000 orang,” ujarnya, Selasa, 30 April 2024.
Berita Terkini:
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
- Asosiasi Peternak dan Pedagang Sapi Respons Dugaan Pungli di Pelabuhan Gili Mas: Itu Tiket Penumpang Tambahan
- Molor 112 Hari, DPRD NTB Sebut Pembangunan RS Mandalika Proyek Gagal
Meskipun hanya bekerja satu bulan, anggota KPPS juga akan mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Hal ini untuk memastikan mereka terlindungi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama bertugas.
“Selain jaminan sosial, kami pastikan anggota badan adhoc mendapatkan honor sesuai ketentuan,” jelas Muslih.
Lebih dari sekadar jaminan dan honor, Muslih menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas. (WIL)