Selain penurunan passing grade, ia juga mengusulkan agar para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi untuk diberikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi yang sudah mereka bangun.
“Sehingga nantinya, para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi ini tidak merasa yang dilakukan itu sia-sia,” ucap Aidy.
Mengutip dari akun Instagram @asumsico, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, juga meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mengkaji ulang passing grade atau nilai ambang batas seleksi PPPK tersebut.
Lihat Juga:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
Sementara Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan sedang mencari tahu penyebab banyaknya peserta yang tidak lolos passing grade.
“Kami cari tahu dulu. Apakah karena terlalu tinggi atau karena kompetensi dari peserta itu sendiri. Contoh, tingkat kelulusan PPPK dosen hanya 31 persen,” sebut Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya, Senin 12 Juni 2023.
Seleksi PPPK banyak diikuti tenaga Non-ASN yang sudah mengabdi sejak lama. Oleh karena itu, Presiden menegaskan agar standar kelulusan PPPK dikaji ulang. (MYM)