Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan agar passing grade atau nilai ambang batas seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diturunkan.
Pasalnya banyak peserta seleksi PPPK termasuk tenaga honorer yang tidak lulus tes karena penetapan passing grade yang tinggi.
Hal tersebut juga menyebabkan fenomena gugur massal yang terjadi kepada banyak peserta PPPK yang tidak mampu memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan, termasuk diantaranya para tenaga guru honorer di NTB.
Lihat Juga:
- Pemprov NTB Pangkas Anggaran Rp400 Miliar, Dewan: Manfaatkan untuk Tangani Kemiskinan Ekstrem – Perbaikan Infrastruktur
- Demo Pembentukan PPS, ASDP Pastikan Pelabuhan Poto Tano Tetap Buka
- Hikayat Ampenan: Jejak Maritim dan Napas Toleransi dalam Sajian Teater Situs Kota Tua
- Dibantai Barcelona, Begini Hitungan Kans Real Madrid Bisa Juarai La Liga
Pada rekrutmen PPPK Guru 2022, Provinsi NTB menyediakan kuota sebanyak 3.412 formasi. Dari kuota tersebut, sebanyak 2.237 guru honorer dinyatakan diterima sebagai PPPK di Pemprov NTB. Itu artinya, masih ada sekitar 1.000 an lebih peserta yang gagal.
“Itu juga termasuk usulan kita. Karena kami di provinsi berkeinginan supaya makin banyak tenaga honorer yang terserap sesuai dengan passing grade yang ada. Setelah itu sekolah-sekolah kita tinggal bicara mutu tidak lagi kesusahan tentang jumlah guru,” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbub) NTB, Aidy Furqan kepada NTB Satu, Selasa, 13 Juni 2023.