Kemudian, penumpang pesawat juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.
Namun bagi mereka yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.
Selain itu, dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan bersama-sama.
Lihat Juga:
- Sekretaris Tim Pemenangan Mo-BJS Meninggal Dunia, Haji Mo Kenang Dedikasinya
- Berkunjung ke Desa Sakra, Bang Zul Disebut Pemimpin Responsif
- Rinjani Kembali Makan Korban, WNA Asal Irlandia Terjatuh di Letter E
- Ketika “Wakil Tuhan” Protes Gaji Rendah
Terkait regulasi baru ini, Bandara Lombok menyambut baik dan siap mengimplementasikan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 dengan semangat transisi menuju endemi Covid-19.
“Kami optimistis pelonggaran persyaratan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat di Bandara Lombok,” tegas Adil Indrawan. (HAK)