Praya (NTB Satu) – PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Udara Lombok tidak lagi mewajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang.
Ketentuan terbaru ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan, Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019.
Keputusan itu keluar tanggal 9 Juni 2023.
Lihat Juga:
- Mahdalena Turun Salurkan Bantuan Korban Dampak Banjir di Kecamatan Woha Bima
- Antara Nyawa dan Jalan Rusak, Warga Meang Jadi Penandu Ibu Hamil dan Lansia Tanpa Pamrih
- Peringatan Harlah Ke-102 NU, PP Muhammadiyah Ungkap Semangat Kebersamaan Rawat Keutuhan NKRI
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
Berdasarkan surat edaran tersebut, saat ini pelaku perjalanan dengan transportasi udara tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
“Namun, ada beberapa anjuran yang sebaiknya dilakukan agar perjalanan tetap sehat, aman, dan nyaman dalam upaya pencegahan penularan Covid-1,9” kata General Manager (GM) Bandara Lombok, Rahmat Adil Indrawan.
Ketentuan itu, yaitu penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.