Lombok Tengah

Naik Pesawat di Bandara Lombok kini Boleh Tanpa Kartu Vaksin dan Lepas Masker

Praya (NTB Satu) – PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Udara Lombok tidak lagi mewajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang.

Ketentuan terbaru ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan, Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019.

Keputusan itu keluar tanggal 9 Juni 2023.

Lihat Juga:

Berdasarkan surat edaran tersebut, saat ini pelaku perjalanan dengan transportasi udara tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

“Namun, ada beberapa anjuran yang sebaiknya dilakukan agar perjalanan tetap sehat, aman, dan nyaman dalam upaya pencegahan penularan Covid-1,9” kata General Manager (GM) Bandara Lombok, Rahmat Adil Indrawan.

Ketentuan itu, yaitu penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button