Ia memilih frasa “mendapatkan informasi” dan bukan “mendapatkan bocoran”.
Selain itu, dia mengklaim bahwa dirinya menulis “MK akan memutuskan”. “Masih ‘akan’, belum diputuskan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Denny menegaskan bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang dia sampaikan kepada publik.
Dia menegaskan bahwa rahasia putusan MK tentu ada di lembaga tersebut, sementara informasi yang ia peroleh bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi maupun elemen lain di MK.
“Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta Polri dan MK mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan terkait sistem Pileg. Pasalnya, kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, putusan MK belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.
Terlepas dari apa pun, putusan MK menurutnya tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny Indrayana jadi preseden buruk, dan bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. (ADH)
Lihat juga :
- Polisi Periksa 10 Pihak Ponpes Al Aziziyah dari Pagi hingga Malam
- Misteri Arah Dukungan Golkar di Pilkada Kota Bima, 6 Nama Berebut Tiket Rekomendasi
- Jemaah Haji asal Bima Meninggal Dunia saat Transit di Bandara Kualanamu Medan
- Bawaslu NTB Temukan Joki Pada Proses Coklit
- Petinggi Golkar dan Gelora NTB Bertemu Fahri Hamzah di Jakarta, Bahas Serius Pilgub dan Pilkada Kota Mataram