Ia memilih frasa “mendapatkan informasi” dan bukan “mendapatkan bocoran”.
Selain itu, dia mengklaim bahwa dirinya menulis “MK akan memutuskan”. “Masih ‘akan’, belum diputuskan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Denny menegaskan bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang dia sampaikan kepada publik.
Dia menegaskan bahwa rahasia putusan MK tentu ada di lembaga tersebut, sementara informasi yang ia peroleh bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi maupun elemen lain di MK.
“Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta Polri dan MK mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan terkait sistem Pileg. Pasalnya, kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, putusan MK belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.
Terlepas dari apa pun, putusan MK menurutnya tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny Indrayana jadi preseden buruk, dan bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. (ADH)
Lihat juga :
- Raih Juara 1, Lagu Ciptaan Siswa SMAN 1 Selong Jadi Jingle Nasional
- Satpol PP NTB Kunjungi 11 Lokasi Di Lombok Timur, Tertibkan 3.470 Batang Rokok Ilegal
- Polda NTB Siapkan 902 Personel Amankan Debat Kedua Pilgub
- Bapeltanbun NTB Gelar Bimtek Teknologi Pertanian Tahan Iklim di Mataram
- 2 Pejabat Pemprov NTB Dilaporkan ke Polisi Buntut Perusakan Tambang Galian C di Lombok Timur