“Saya sudah membuat statemen pas hari lahir Pancasila itu, bahwa proses persidangan itu terakhir tanggal 31 Mei, itu baru penyerahan kesimpulan dari masing- masing pihak,” pungkasnya.
Sebelumnya Denny Indrayana memberikan statemen bahwa MK akan memutuskan sistem Pemilu dengan Proporsional Tertutup.
Mantan Wamenkum HAM itu mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem Pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Atas pernyataannya itu, ia mendapat tanggapan dari Menkopolhukam Mahfud MD.
Kemudian, Denny mengklarifikasi terkait frasa yang digunakannya yang menyebabkan dirinya dilaporkan oleh Mahfud MD karena membocorkan rahasia negara.
Lihat juga :
- Raih Juara 1, Lagu Ciptaan Siswa SMAN 1 Selong Jadi Jingle Nasional
- Satpol PP NTB Kunjungi 11 Lokasi Di Lombok Timur, Tertibkan 3.470 Batang Rokok Ilegal
- Polda NTB Siapkan 902 Personel Amankan Debat Kedua Pilgub
- Bapeltanbun NTB Gelar Bimtek Teknologi Pertanian Tahan Iklim di Mataram
- 2 Pejabat Pemprov NTB Dilaporkan ke Polisi Buntut Perusakan Tambang Galian C di Lombok Timur