“Saya sudah membuat statemen pas hari lahir Pancasila itu, bahwa proses persidangan itu terakhir tanggal 31 Mei, itu baru penyerahan kesimpulan dari masing- masing pihak,” pungkasnya.
Sebelumnya Denny Indrayana memberikan statemen bahwa MK akan memutuskan sistem Pemilu dengan Proporsional Tertutup.
Mantan Wamenkum HAM itu mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem Pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Atas pernyataannya itu, ia mendapat tanggapan dari Menkopolhukam Mahfud MD.
Kemudian, Denny mengklarifikasi terkait frasa yang digunakannya yang menyebabkan dirinya dilaporkan oleh Mahfud MD karena membocorkan rahasia negara.
Lihat juga :
- Makin Solid, Zul-Uhel Dapat Dukungan Bapera NTB
- Polisi Periksa 10 Pihak Ponpes Al Aziziyah dari Pagi hingga Malam
- Misteri Arah Dukungan Golkar di Pilkada Kota Bima, 6 Nama Berebut Tiket Rekomendasi
- Jemaah Haji asal Bima Meninggal Dunia saat Transit di Bandara Kualanamu Medan
- Bawaslu NTB Temukan Joki Pada Proses Coklit