Kampus yang Ditutup di NTB, Bali dan NTT akan Diproses Hukum
Mataram (NTB Satu) – Salah satu peguruan tinggi di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah 8 (Bali, NTB, dan NTT) telah ditutup pada Kamis, 25 Mei 2023.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Prof. Nizam, mengatakan, perguruan tinggi yang ditutup ini adalah perguruan tinggi swasta (PTS).
Ia juga membeberkan, bahwa alasan penutupan ini karena 23 PTS tersebut telah melakukan pelanggaran-pelanggaran berat. Contohnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah dan melakukan penyimpangan pemberian beasiswa KIP-K dan perselisihan badan penyelenggara.
“Jadi, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari,” tegasnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Juni 2023.
Lihat juga :
- Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku Pemicu Konflik Antarwarga di Bima
- Usai Momentum Idulfitri 1447 H, Lombok Tengah Siap Menakar Inovasi Pelayanan Publik
- 6 Tempat Wisata di Sumbawa yang Cocok Dikunjungi saat Libur Idulfitri, Pantai Eksotis hingga Hutan Alami
- Daftar 5 Buah Ampuh Turunkan Kolesterol Usai Santap Makanan Bersantan saat Lebaran
- Wajib Dikunjungi! 6 Destinasi Wisata Hits di Dompu saat Libur Lebaran 2026



