Kampus yang Ditutup di NTB, Bali dan NTT akan Diproses Hukum
Mataram (NTB Satu) – Salah satu peguruan tinggi di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah 8 (Bali, NTB, dan NTT) telah ditutup pada Kamis, 25 Mei 2023.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Prof. Nizam, mengatakan, perguruan tinggi yang ditutup ini adalah perguruan tinggi swasta (PTS).
Ia juga membeberkan, bahwa alasan penutupan ini karena 23 PTS tersebut telah melakukan pelanggaran-pelanggaran berat. Contohnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah dan melakukan penyimpangan pemberian beasiswa KIP-K dan perselisihan badan penyelenggara.
“Jadi, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari,” tegasnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Juni 2023.
Lihat juga :
- Pemkab Sumbawa Matangkan Master Plan Dermaga Limung, Pembangunan Tunggu Lampu Hijau Pusat
- Pemkab Sumbawa Pastikan Tidak Ada Tenaga Honorer 2026
- KPK Beri Pengusaha Tambak Udang Lombok Timur Tenggat Waktu hingga April 2026 Perbaiki IPAL
- Ferry Irwandi Respons Sentilan Anggota DPR RI soal Donasi Rp10 Miliar: Saya Tidak Marah dan Kesal
- Efisiensi Anggaran, Santunan Kematian Warga Mataram Dipangkas Rp200 Juta



