“Dalam permendikbudristek tersebut berbunyi kalau KK yang diterbitkan belum satu tahun tidak bisa diterima. Jadi kami di Dinas Pendidikan Kota Mataram hanya membuat turunan aturannya saja,” tambahnya.
Aturan tersebut pun, kata Yusuf, menjadi salah satu syarat PPDB melalui jalur zonasi. Pasalnya, calon peserta didik yang berada di zona sekolah tujuan, harus membuktikan dengan KK orang tua dan/atau wali yang mencantumkan nama calon peserta didik. Serta, melampirkan fotokopi KK orang tua dan/atau wali yang mencantumkan nama calon peserta didik.
“Untuk penegasan aturan ini juga sudah kami lakukan. Terlebih lagi, sistem PPDB akan secara daring. Maka, secara otomatis sistem yang telah dibuat akan secara langsung menolak kalau ada KK yang belum setahun,” ungkapnya.
Adanya aturan ini, lanjut Yusuf, dapat meminimalisir praktik-praktik yang menitipkan anaknya ke keluarganya yang rumahnya berdekatan dengan sekolah yang dituju.