Mataram (NTB Satu) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram kembali mengingatkan aturan mengubah kartu keluarga (KK) jelang penerimaaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP. Hal tersebut bertujuan agar para orang tua dan calon peserta didik dapat menaati aturan yang telah dibuat.
Kepala Disdik Kota Mataram, Yusuf, S.Pd., mengatakan, bahwa KK yang diterima saat PPDB adalah KK yang sudah tercatat selama satu tahun.
“Ini sama dengan peraturan yang lama, asalkan sudah tercatat satu tahun bisa diakomodir. Kalau belum satu tahun, tidak boleh diterima,” jelasnya, Jumat, 9 Juni 2023.
Pihaknya pun membuat aturan tersebut merujuk dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 1 tahun 2021.