Medsos Parpol Dibatasi 20 Akun, KPU NTB Tunggu PKPU Disahkan DPR
Mataram (NTB Satu) – KPU berencana mengizinkan Parpol peserta Pemilu memiliki akun media sosial hingga maksimal 20 akun. Angka ini bertambah dari aturan sebelumnya yang membatasi hanya 10 akun untuk setiap jenis media sosial seperti Instagram, Twitter, atau Facebook.
Dikonfirmasi terkait adanya rencana perubahan aturan tersebut, KPU NTB belum bisa melakukan kegiatah pembatasan terhadap Parpol yang memproduksi medsos lebih dari 20 akun.
Alasannya, Peraturan KPU tentang perubahan itu sedang dibahas di Komisi II DPR RI.
Lihat Juga:
- Dua ASN Belum Ditahan, Jaksa Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Pokir DPRD Lobar
- Krisis Air Bersih di Gili Tramena Segera Teratasi
- Jaksa Mulai Telaah Dugaan Korupsi Aspal Cair Libatkan Anggota DPRD Kota Bima
- Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan, Pemkab Sumbawa Bangun Pustu di Seluruh Desa dan Kelurahan
“Tunggu setelah PKPU di Undangkan, sebagai dasar untuk kepastian hukumnya,” terang Komisioner KPU NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Agus Hilman dikonfirmasi NTBSatu Rabu 7 Juni 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Zuriati menyampaikan hal sama. Terkait pelaksanaan teknis belum bisa dilakukan karena perlu adanya rujukan dan pedoman teknis agar sosialisasi dan penyisiran ke Parpol bisa dilakukan.



