Mataram (NTB Satu) – KPU berencana mengizinkan Parpol peserta Pemilu memiliki akun media sosial hingga maksimal 20 akun. Angka ini bertambah dari aturan sebelumnya yang membatasi hanya 10 akun untuk setiap jenis media sosial seperti Instagram, Twitter, atau Facebook.
Dikonfirmasi terkait adanya rencana perubahan aturan tersebut, KPU NTB belum bisa melakukan kegiatah pembatasan terhadap Parpol yang memproduksi medsos lebih dari 20 akun.
Alasannya, Peraturan KPU tentang perubahan itu sedang dibahas di Komisi II DPR RI.
Lihat Juga:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
“Tunggu setelah PKPU di Undangkan, sebagai dasar untuk kepastian hukumnya,” terang Komisioner KPU NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Agus Hilman dikonfirmasi NTBSatu Rabu 7 Juni 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Zuriati menyampaikan hal sama. Terkait pelaksanaan teknis belum bisa dilakukan karena perlu adanya rujukan dan pedoman teknis agar sosialisasi dan penyisiran ke Parpol bisa dilakukan.