“Masih sedang dalam rancangan PKPU,” bebernya.
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, anggota KPU RI, August Mellaz, menyebut aturan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan KPU (RKPU) tentang jumlah akun medsos parpol di masa kampanye.
“Untung rancangan peraturan yang kami ajukan pada saat ini kami perbanyak dua kali lipat jumlah maksimal akun medsos partai menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi,” ucap Mellaz dilansir dari Kumparan.
Lihat Juga:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
Akun-akun medsos itu termasuk akun pasangan calon wajib dilaporkan ke KPU.
Mellaz menjelaskan, keputusan ini adalah hasil evaluasi dari pemilu sebelumnya. Saat Pemilu 2019 lalu, mereka menemukan ternyata masih ada akun medsos partai yang aktif di masa tenang.
“Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu, pada berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang,” tuturnya. (ADH)