Politik

Medsos Parpol Dibatasi 20 Akun, KPU NTB Tunggu PKPU Disahkan DPR

“Masih sedang dalam rancangan PKPU,” bebernya.

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, anggota KPU RI, August Mellaz, menyebut aturan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan KPU (RKPU) tentang jumlah akun medsos parpol di masa kampanye.

“Untung rancangan peraturan yang kami ajukan pada saat ini kami perbanyak dua kali lipat jumlah maksimal akun medsos partai menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi,” ucap Mellaz dilansir dari Kumparan.

Lihat Juga:

Akun-akun medsos itu termasuk akun pasangan calon wajib dilaporkan ke KPU.

Mellaz menjelaskan, keputusan ini adalah hasil evaluasi dari pemilu sebelumnya. Saat Pemilu 2019 lalu, mereka menemukan ternyata masih ada akun medsos partai yang aktif di masa tenang.

IKLAN

“Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu, pada berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang,” tuturnya. (ADH)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button