Daerah NTB

DPRD NTB Usulkan Pemberhentian Gubernur Bang Zul ke Mendagri

Mataram (NTB Satu) – Masa Jabatan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkifliemansyah dan Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah akan berakhir pada September 2023.

Menindaklanjuti hal itu, Pimpinan DPRD melakukan Rapat Paripurna dalam agenda pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada Senin, 14 Agustus 2023.

Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang ada, masa jabatan Bang Zul dan Ummi Rohmi, sapaan Gubernur dan Wakil Gubernur akan berakhir pada September 2023, dan akan dilakukan pengusulan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri.

“Sebagaimana diketahui bahwa sesuai dengan pasal 79 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 ditegaskan bahwa pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pemberhentian,” ujarnya dalam sidang Paripurna DPRD NTB Senin, 14 Agustus 2023.

Baca Juga :

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button