Mataram (NTB Satu) – Kementerian Agama Wilayah Nusa Tenggara Barat menanggapi terkait kasus dugaan pencabulan 41 Santri di Lombok Timur.
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag NTB, Ali Fikri mengatakan, akan menyampaikan kepada Kementerian Agama RI terkait upaya pemberian sanksi setelah proses investigasi selesai dilakukan.
“Sudah dilakukan investigasi dari Kemenag Lombok Timur, setelah dilakukan maka Kemenag NTB akan meneruskan ke Kementerian Agama untuk sanksi apa yang tepat,” ujarnya Kamis 25 Mei 2023.
Mengenai mekanisme dalam menyelesaikan perihal kasus pencabulan tersebut, ia akan mengacu pada berbagai peraturan yang telah di tetapkan seperti Keputusan Dirjen Nomor 16 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis tindak kekerasan.
Kemudian Pondok pesantren yang akan dilakukan atensi oleh kemenag yaitu yang telah terdata. Sebab menurutnya pondok pesantren yang belum terdata itu bukan merupakan tanggung jawab dari Kemenag.
Sekali lagi ditegaskannya, Ponpes yang saat ini terkena kasus pencabulan santri di Lombok Timur tidak termasuk dalam data kemenag NTB.
“Tidak ada di data kami, bahwa itu pondok pesantren, sampai hari ini minta untuk pengurusan izin operasional tidak pernah dilakukan,” katanya.
“Yang jelas kami bersikap hanya pada ponpes Al Banawa di Sikur,” tegasnya.
Tetapi, ia mengatakan kembali bahwa setiap permasalahan yang dialami oleh ponpes walaupun tidak menjadi tanggung jawab kemenag, haruslah menunggu keputusan hukum terlebih dahulu.
“Pondok pesantren kita yang kena musibah ini belum dikatakan bersalah, tunggu keputusan hukumnya dulu,” pungkasnya.
Untuk mengantisipasi kasus serupa, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada seluruh pengelolaan lembaga pendidikan Islam.
“Pembinaan kami memang sudah maksimal, terkait dengan kurikulum, termasuk juga dengan infrastruktur dan kemandirian pondok pesantrennya,” tandasnya. (ADH)