Daerah NTB

Diduga Banyak Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTB tak Tuntas

Mataram (NTBSatu) – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di NTB masih mengkhawatirkan, khususnya dalam ruang lingkup pendidikan.

Berangkat dari persoalan itu, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) NTB mengadakan diskusi terbatas di Hotel Arianz, Senin 10 April 2023.

“Diskusi ini merupakan bentuk kegelisahan terhadap maraknya kasus kekerasan seksual di NTB yang belum diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” kata Direktur PKBI, Ahmad Hidayat kepada NTBSatu.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan menjelang buka puasa tersebut, turut mengundang beberapa narasumber, antara lain, Joko Jumadi, Akademisi Unram sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.

Kemudian, jurnalis senior dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Abdul Latif Apriatman dan pengacara anak NTB, Yan Mangandar.

Sementara Joko Jumadi mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di NTB banyak yang tak tuntas. Terutama anak-anak yang menempuh pendidikan, baik di pondok pesantren (Ponpes) maupun sekolah negeri.

Ia melihat seolah olah para pelaku tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

Dia mencotohkan, kasus yang terjadi di salah satu Ponpes di Lombok Timur. Seorang pimpinan Ponpes melakukan kekeresan seksual kepada santrinya sendiri. “Itu kasus beberapa tahun lalu, dan sampai sekarang belum ada tindakan,” sebutnya.

Belum lagi kasus di salah satu Ponpes di Gunungsari, Lombok Barat dan Kota Mataram. “Bahkan sudah sampai mengarah kepada hubungan sesama jenis,” sebutnya.

“Ini baru sebagian. Tahun 2023 saja sudah berapa kasus kekerasan seksual anak di dunia pendidikan. Belum lagi di daerah Ampenan ada dua kasus yang belum diselesaikan. Belum lagi di Lombok Utara,” beber Akademisi Fakultas Hukum Unram itu.

Padahal, lanjut Joko, pihaknya sering membantu aparat penegak hukum untuk menyelesaikan banyaknya kasus tersebut. “Saya juga sering diperiksa sebagai saksi. Kami juga sering membantu untuk mencari para pelaku. Tapi sekarang tidak tahu, berkas-berkas itu masih ada atau tidak,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan, Pengacara Anak NTB, Yan Mangandar. Dia menilai kasus ini tidak mendapatkan atensi khusus dari aparat penegak hukum disebabkan beberapa hal, seperti kebanyakan besar para korban adalah orang yang kurang berada. “Ini menjadi alasan sulitnya menuntaskan kasus,” ucap Yan.

Selain itu, tidak jarang para korban mengalami intimidasi ketika ingin melaporkan kejadian yang dialaminya kepada aparat penegak hukum. “Banyak yang saya temui mereka (para korban, red) mengalami intimidasi,” lanjutnya.

Juga yang tidak kalah penting adalah, adanya penekanan senioritas. Ini menurut Yan, sering terjadi dalam dunia pendidikan. “Biasanya senior mereka akan mengatakan ‘kalau tidak kuat, silakan keluar dari sini’,” katanya.

Yan juga mengaku, dirinya sering berdebat dengan para pengurus sekolah maupun pondok pesantren jika ingin menyelesaikan kasus tersebut. “Mereka (para pengurus, red) sering menjelaskan bahwa itu persoalan biasa,” ucapnya.

Sementara itu, untuk pemberitaan terhadap kasus kekerasan di bawah umur mesti menggunakan etika jurnalis ramah anak. Abdul Latif Apriatman mengatakan, saat ini tidak sedikit jurnalis yang memberitakan kasus kekerasan seksual dengan tidak menyembunyikan identitas para korban.

“Apalagi para korban merupakan anak yang masih di bawah umur. Tentu proses pemberitaanya harus lebih hati-hati, seperti menyembunyikan nama dan asal korban,” ucap pria yang juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Islam Mataram itu.

Pada kesempatan itu, Abdul Latif menyinggung bahwa banyak jurnalis di NTB akhir-akhir ini sering memberitakan berdasarkan rilis kepolisian. “Padahal tugas jurnalis adalah mencari tahu dan mendalami setiap kasus,” katanya.

Dia juga menegaskan, bahwa tugas utama jurnalis adalah sebagai lembaga yang bersifat advokasi. “Jadi mengadovokasi melalui pemberitaan, melalui tulisan,” tegasnya.

Sebagai bentuk komiten dari diskusi ini, rencananya PKBI dengan beberapa pihak lainnya akan membuat kertas posisi tentang kekerasan seksual.

“Ini merupakan langkah awal kami untuk berkomitmen mengawal kasus ini hingga selesai,” tutup Ahmad Hidayat. (KHN)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button