Mataram (NTB Satu) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Bea Cukai dan Pemkot Mataram melakukan bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu langkah dalam menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal. Pemkot Mataram membahas tentang pemberantasan rokok ilegal melalui standar pelayanan dan pengaduan untuk pelaku usaha, aparatur tingkat kecamatan dan kelurahan di Kota Mataram.
Plt Sekda Kota Mataram, Hj Baiq Evi Ganevia mengatakan kegiatan ini menjadi penting, sebab peredaran rokok ilegal berpotensi meningkatkan jumlah perokok pemula.
“Hal ini menyebabkan perokok pemula membeli rokok ilegal, yang mana rokok ilegal tidak membayar cukai sehingga harganya lebih murah,” kata Baiq Evi Ganevia Selasa 16 Mei 2023
Meningkatnya jumlah perokok pemula menjadi suatu evaluasi penting bagi Pemkot Mataram, khususnya bidang pendidikan. Perokok pemula banyak dari kalangan anak-anak berumur 15 tahun.
Baiq Evi menambahkan, rokok ilegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan peringatan kesehatan bergambar. Sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat.
“Pihak sekolah dan orang tua harus lebih memerhatikan anak-anaknya pada saat di luar rumah, jangan sampai kecanduan dengan hal yang tidak baik,” tegasnya
Peredaran rokok ilegal dapat dicegah. Pendapatan negara melalui cukai pun dapat meningkat sehingga dapat memanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif dalam mengatasi dampak akibat merokok.
Ia menjelaskan, jika peredaran rokok ilegal di eliminasi maka pendapatan negara di seluruh dunia bisa mencapai 30 miliar dolar AS per tahun. (WIL)