Mataram (NTB Satu) – Seperti diketahui, Pemerintah Pusat berupaya untuk meningkatkan inklusi keuangan melalui Perpres Nomor 114 Tahun 2020, tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusi (SNKI). Ini merupakan pedoman bagi pemerintahan di wilayah hilir dalam upaya menumbuhkan perekonomian dengan meningkatkan akses keuangan masyarakat.
Untuk itu, Pemerintah Kota Mataram mendorong Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk menyusun program kerja sebagai wujud implementasi SNKI di daerah.
“Percepatan akses keuangan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Mataram. Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya-upaya konkret dan optimal untuk memudahkan masyarakat memperoleh akses keuangan,” ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, tidak lama ini.
Bentuk upaya konkret yang dilakukan TPAKD Kota Mataram adalah dengan membuat beberapa program unggulan, seperti Program 1 Rakening 1 Pelajar, yang bertujuan untuk meningkatkan budaya menabung bagi pelajar, dan melatih pengelolaan keuangan sejak dini.
Adapula program pemulihan ekonomi pasca pandemi, yaitu Kredit Melawan Rentenir. Sebuah program pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan Formal kepada pelaku UMKM dengan
proses cepat, mudah dan berbiaya rendah. Program itu dimaksudkan untuk mengurangi kecenderungan masyarakat khususnya UMKM dalam melakukan peminjaman dari entitas kredit ilegal.
Lalu ada program Aplikasi Pasar Mentaram yang diperuntukkan bagi UMKM kuliner. Program tersebut diharapkan bisa membantu UMKM memasarkan produknya secara online. Kemudian yang terakhir adalah Zona Inklusi dan Literasi keuangan, yaitu pemberlakuan QRIS sebagai alat transaksi, dengan tujuan untuk memudahkan proses transaksi yang cepat dan terjaga keamanannya.
Penyusunan program kerja tersebut, merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pembentukan TPAKD Kota Mataram, yang telah dikukuhkan oleh Gubernur NTB pada 29 Agustus 2022 lalu.
TPKAD merupakan suatu forum koordinasi antar instansi, yang bertujuan untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Sementara, menurut Kasubag Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muhammad Abdul Manan menjelaskan, TPAKD juga perlu untuk mengidentifikasi sasaran sektor prioritas dari masing-masing program kerja. Proses identifikasi sektor prioritas disesuaikan dengan potensi daerah masing-masing yang sebelumnya telah disusun.
“Sektor prioritas merupakan sektor unggulan yang ada di masing-masing daerah, dan menjadi prioritas sasaran pengembangan yang akan dilakukan pada tahun tersebut,” ucapnya.
Sektor prioritas yang dimaksud antara lain, pertanian, peternakan, perikanan, kelautan, industri kreatif, pariwisata, perdagangan, dan lain sebagainya. Diharapkan, sektor prioritas tersebut bisa tumbuh dan berkembang, serta menjadi kebanggaan bagi masing-masing daerah. (RZK)