Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota Mataram berencana menggelar uji kompetensi bagi para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).
Uji kompetensi ini akan menjadi dasar pergeseran jabatan eselon II, dengan mengecualikan pejabat yang akan pensiun di tahun 2024 dan tujuh pimpinan OPD baru hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa total 24 pejabat eselon II diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi.
Hasil dari uji kompetensi ini akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan rekomendasi pergeseran.
Rekomendasi tersebut kemudian akan digunakan sebagai dasar seleksi terbuka untuk mengisi jabatan yang kosong.
“Proses seleksi terbuka akan dilakukan kembali untuk mengisi jabatan yang kosong. Namun, untuk jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdapat mekanisme tersendiri dalam rekrutmennya,” terang Taufik.
Berita Terkini:
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
- Asosiasi Peternak dan Pedagang Sapi Respons Dugaan Pungli di Pelabuhan Gili Mas: Itu Tiket Penumpang Tambahan
- Molor 112 Hari, DPRD NTB Sebut Pembangunan RS Mandalika Proyek Gagal
- Gubernur Lalu Iqbal Bantah Isu Dugaan Kadistanbun NTB Ditawari Demosi Mandiri
- Dewan Ingatkan Pansel tak “Main Mata” Seleksi Direksi dan Komisaris Bank NTB Syariah: Jangan Sampai Hasilnya Lebih Buruk
Pemkot Mataram akan mengajukan tiga nama pejabat yang diusulkan untuk digeser sebagai calon Kepala Dinas Dukcapil.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri akan melaksanakan seleksi wawancara terhadap tiga nama yang diajukan tersebut.
Uji kompetensi dan seleksi jabatan ini diharapkan dapat menghasilkan pejabat yang kompeten dan profesional untuk mengisi berbagai posisi di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkot Mataram untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. (WIL)