Mataram (NTBSatu) – Pegawai ASN pada Badan Karantina Pertanian Tahun 2002, Irni Kurniati menuntut pemerintah membayar gajinya selama 17 tahun atau 209 bulan. Serta, memulihkan statusnya sebagai ASN, setelah tersandung kasus hukum beberapa tahun silam.
Kuasa Hukum Irni Kurniati, Mansyur Arsyad mengatakan, kliennya pernah terlibat persoalan hukum dengan kurungan penjara selama delapan bulan pada tahun 2007. Kliennya terlibat kasus hukum bersama Kepala Stasiun Karantina Hewan Kelas I Lembar, drh. SA.
Akan tetapi, drh. SA telah menerima kurungan terlebih dahulu bersama drh. IMS lantaran kasus lain. Setelah empat tahun sejak penetapan sebagai tersangka, drh. SA meninggal.
“Kemudian, drh. IMS menjalani hukuman hingga empat tahun ke depan sejak kematian drh. SA,” ungkap Mansyur Arsyad dalam keterangan resmi yang NTBSatu terima pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Setelah menyelesaikan fase hukuman, drh. IMS kembali menjabat sebagai ASN di Badan Karantina Pertanian. Sedangkan, kliennya berbeda. Ia tidak kunjung menjabat sebagai ASN Badan Karantina Pertanian.
Akan tetapi, pemerintah tetap membayarkan uang BPJS Kesehatan selama 17 tahun atau 209 bulan terhitung sejak Maret 2007 hingga Agustus 2024. Pembayaran itu atas nama Irni Kurniati sebagai ASN Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kelas I (dahulu, Stasiun Karantina Hewan Kelas I).
Bahkan, kliennya beberapa kali menanyakan kepada Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan terkait statusnya.
“Namun, klien kami tidak pernah mendapatkan kejelasan dan sepeserpun uang gajinya,” terang Mansyur Arsyad.
Minta Pembayaran Gaji dan Kembali sebagai ASN
Alhasil, Irni Kurniati mencurigai dan menduga adanya oknum yang menggelapkan gajinya selama 17 tahun. Oleh karena itu, dalam tuntutannya, ia memohon agar meneguhkan dan mengaktifkan kembali statusnya sebagai ASN. Serta, memohon kepada pemerintah untuk segera membayarkan gajinya selama 209 bulan tersebut.
Apabila ada dugaan penggelapan pada uang gaji Irni, Mansyur Arsyad akan memperkarakan hal tersebut. Sebab, oknum itu dapat terduga telah menggelapkan uang negara atau gaji milik korban sebagai ASN.
Mansyur Arsyad meminta kepada Kepala Badan Karantina Indonesia supaya segera memulihkan status Irni Kurniati sebagai ASN sebagaimana yang telah tertetapkan sebelumnya.
“Serta, uang gaji milik Irni Kurniati segera terbayarkan secara tunai atau seketika,” tandas Mansyur Asryad.
Tanggapan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kelas I
Sementara itu, Kasubbag Umum Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kelas I, Dirman hanya memberikan sedikit komentar. Ia mengaku tidak terlalu mengetahui informasi soal Irni Kurniati secara detail.
“Saya tidak mengetahui proses pemecatan Irni Kurniati. Saya tidak pernah ketemu dengan dia,” ungkap Dirman, dikonfirmasi NTBSatu, Rabu, 14 Agustus 2024.
Dirman juga memastikan, bahwa atas nama Irni Kurniati tidak tercatat sebagai pegawai ASN di Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kelas I.
Dirman menyatakan, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kelas I akan segera menjawab surat dari Mansyur. Saat ini, Dirman dan tim tengah mendalami isi surat milik Mansyur Arsyad. Selain itu, ia pun tengah mempersiapkan data untuk menjawab surat dari Mansyur Arsyad.
“Kami sedang mempersiapkan jawaban untuk Irni Kurniati sesuai dengan data yang ada. Harus sesuai dengan data yang ada,” pungkas Dirman. (*)