Daerah NTB

Setelah Pendaftaran Tuntas, Bawaslu NTB akan Awasi Bacaleg Mantan Napi

Mataram (NTB Satu) – Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR, DPRD maupun DPD akan berlangsung hingga 14 Mei mendatang. Sebagai bentuk pengawasan, Bawaslu NTB akan terus memantau jalannya proses pendaftaran bacaleg tersebut.

Lebih lanjut, dalam proses pengajuan bacaleg tersebut terdapat aturan menurut PKPU No 10 Tahun 2023. Salah satu poin yang menarik perhatian adalah ketentuan yang mengizinkan mantan narapidana dengan ancaman minimal 5 tahun dapat maju sebagai calon legislatif.

Dengan adanya ketentuan itu maka pengawasan terhadap mantan narapidana perlu mendapat perhatian khusus.

Melihat adanya ketentuan itu Bawaslu NTB diharapkan mengatensi khusus terkait dengan proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU NTB kepada setiap bacaleg mantan narapida tersebut.

Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus pada pengawasan kepada proses pendaftaran bacaleg, baik di DPD maupun di DPRD.

“Proses pendaftaran DCS berlangsung dari 1-14 Mei. Baru PKS yang menyerahkan berkas pendaftarannya ke KPU, kita masih menunggu sampai pendaftaran selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi NTB Satu Senin 8 Mei 2023.

IKLAN

Untuk diketahui bacaleg yang mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan pidana politik, itu ada ketentuan jeda lima tahun sebelum dia mendaftar sebagai bakal calon, baik DPD maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara, untuk mantan napi yang pidana kealpaan dan pidana politik, dapat mengajukan diri sebagai balon DPD, DPR, dan DPRD yang persyaratan dokumennya sedikit berbeda dengan mantan terpidana.

Selanjutnya, untuk bakal calon dari mantan napi dalam konteks pidana kealpaan dan pidana politik, harus mendapat surat keterangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati). (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button