Daerah NTB

Ribuan Bacaleg DPRD dan DPD NTB akan Mendaftar ke KPU, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB akan dibanjiri pendaftaran calon legislatif (Caleg) dari 18 partai politik yang akan dibuka pada 1 sampai 14 Mei 2023.

Terdapat 1.170 caleg yang akan dicalonkan untuk maju di pemilihan legislatif (pileg) 2024.

KPU NTB akan melakukan kerjasama dengan beberapa pihak yang ada di Provinsi NTB.

Seperti Dinkes NTB, Polda NTB, BNNP NTB, Kejati NTB, Kemenkumham NTB dan Pengadilan Tinggi NTB.

Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan koordinasi yang dilakukan untuk memudahkan caleg yang akan mendaftarkan diri pada 1-14 Mei 2023 mendatang.

“Tugas kita untuk mempermudah urusan mereka (Bacaleg) yang akan bertarung. Jadi kita koordinasi dan bersinergi dalam tugas masing-masing,” ungkapnya pada Rabu 26 April 2023.

IKLAN

Kemudian, Suhardi menerangkan beberapa berkas yang harus disiapkan untuk Bacaleg DPRD Provinsi NTB maupun DPD Provinsi NTB yang akan mendaftarkan diri ke KPU NTB.

Yang pertama harus terdapat surat keterangan SKCK dan surat keterangan bersih dari pidana atau mantan terpidana, bebas dari narkotika, hingga surat kesehatan.

Sedangkan BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota akan siapkan Surat Keterangan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika untuk para bakal calon legislatif.

Kemudian Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri.

Polda NTB dan Polres untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai syarat untuk Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana.

Kemudian Kejaksaan Negeri untuk Surat Keterangan dalam hal bakal calon yang memiliki status sebagai terpidana dan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.

Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan yang dibawahi oleh Kemenkumham NTB akan mempersiapkan Surat Keterangan bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana.

Terakhir Suhardi Soud mengharapkan seluruh stakeholder yang mengeluarkan persyaratan Bacaleg, mampu diakses dengan mudah dan baik. (ADH)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button