Mataram (NTB Satu) – Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB (BNNP NTB) telah merampungkan 2 kasus narkoba. Dari dua kasus tersebut, barang bukti narkoba berupa sabu dikumpulkan hampir seberat 1,5 kilogram lebih.
Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha, mengatakan dua kasus narkotika tersebut dikumpulkan di dua bulan yang berbeda, yakni pada bulan Januari dan Februari tahun 2023.
“Penangkapan kasus narkoba pertama terjadi hari Sabtu, 7 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 Wita di depan salah satu minimarket di SPBU Dasan Cermen,” jelas Gagas.
Saat kejadian, dua pelaku yang diamankan berinisial S (43) asal Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan H (48) asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
“Dua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, karena memiliki peranan yang berbeda,” ucapnya.
Saat S diamankan, sejumlah barang bukti sabu diamankan seberat 663,15 gram. Setelah dikembangkan, H ikut ditangkap oleh BNNP NTB, karena diduga sebagai pemilik barang.
“Selain alat komunikasi dan alat transportasi yang diamankan, turut serta sejumlah Rp140 juta,” ucapnya.
Sementara itu, kasus narkoba kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023, sekitar jam 19.00 Wita di depan Hotel Santika, di mana ada dua tersangka turut diamankan, di antaranya MH (34) dan K (42).
“Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 842,86 gram bruto,” sebut Gagas.
Saat ini ke empat pelaku diamankan di BNNP NTB guna mendapat penyidikan lebih lanjut. Empat pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam pidana maksimal hukuman mati, dan denda Rp 10 miliar,” tukasnya. (MIL)